THE NEW NORMAL LEARNING



ENDANG KOMARA,
Prof, Drs, Dr, M.Si

Guru Besar ASN LLDIKTI Wilayah IVDpk pada Magister PIPS STKIP Pasundan,
Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV dan Anggota Dewan Pakar ABPPTSI Pusat

Apa itu new normal? Apa yang harus dilakukan jika Indonesia menerapkan New Normal. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo mengatakan, bahwa Indonesia akan memasuki tatanan kehidupan baru (new normal). Masyarakat harus berdamai dan hidup berdampingan dengan Covid-19.
Berdampingan itu justru kita tak menyerah, tetapi menyesuaikan diri (dengan bahaya Covid-19). Kita lawan Covid-19 dengan mengedepankan dan mewajibkan protokol kesehatan secara ketat kepada seluruh masyarakat.
Sementara itu, Psikolog Yuli Budirahayu (2020) menjelaskan bahwa new normal adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Yuli menegaskan, seseorang mengadopsi perilaku hidup berbeda agar menekan risiko penularan virus.
Hal tersebut menuntut perilaku hidup berbeda dari biasanya, seperti bekerja tetap dari rumah (work from home), saat keluar rumah menggunakan masker, selalu mencuci tangan menggunakan sabun, menjaga jarak secara individu (physical distancing) dan menjaga jarak sosial (social distancing). Update penyebaran virus Corona (COVID-19) di Indonesia, 23 Mei 2020, terdapat 21.745 kasus positif yang terkonfirmasi, dengan 5.249 pasien COVID-19 (24,1 persen) sembuh, sedangkan 1.351 orang meninggal (6,2 persen). Sementara si seluruh dunia, total terdapat 5.326.230 kasus positif virus Corona. Indonesia menempati urutan ke-23 dari angka kematian akibat COVID-19 dari 110 negara.
Menurut Dr Hans Henri P. Kluge, Direktur Regional WHO untuk Eropa (Widodo:2020) memberikan panduan untuk negara-negara Eropa yang akan menerapkan new normal. Setiap langkah untuk meringankan pembatasan dan transisi harus memastikan sebagai berikut: Pertama, terbukti bahwa transmisi Covid-19 telah dikendalikan. Kedua, kesehatan masyarakat dan kapasitas sistem kesehatan mampu untuk mengidentifikasi, mengisolasi, menguji, melacak kontak dan mengkarantina. Ketiga, mengurangi risiko wabah dengan pengaturan ketat terhadap tempat yang memiliki kerentanan tinggi, terutama di rumah orang lanjut usia, fasilitas kesehatan mental dan pemukiman padat. Keempat, pencegahan di tempat kerja ditetapkan, seperti jarak fisik, fasilitas mencuci tangan, etiket penerapan pernapasan. Kelima, risiko penyebaran imported case dapat dikendalikan. Keenam, masyarakat ikut berperan dan terlibat dalam transisi.       
Masyarakat tidak perlu panik dan stress karena harus melakukan aktivitas seperti biasa (normal) meski dengan menggunakan tatanan atau aturan yang baru jika pada akhirnya kedua hal tersebut diterapkan. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor HK. 01. 07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi, antara lain: Pertama, Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19 yakni: 1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang Covid-19 di wilayahnya; 2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat kerja; 3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan; 4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma; 5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home); 6) Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja dapat melakukan pekerjaan dari rumah. 
Kedua, jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berlangsung, antara lain: 1) pintu masuk tempat kerja dilakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assesment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19; 2) pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan tubuh; 3) untuk pekerja shift: jika memungkinkan tiadakan shift tiga kali (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari), bagi pekerja shift tiga kali diatur agar yang bekerja terutama pekerja berusia dari 50 tahun, mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja, mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dan diberikan suplemen vitamin C, memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, misalnya: a) Higiene dan sanitasi lingkungan kerja. Memastikan seluruh area kerja bersih dan hiegenis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap empat jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainnya. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC; b) Sarana cuci tangan. Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir), memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan, memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar, menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70 persen di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift dan lain-lain; c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal satu meter pada setiap aktivitas kerja termasuk pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin dan lain-lain; d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut: Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi; etika batuk. Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya; olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat; makan makanan dengan gizi seimbang; hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain-lain.
Ketiga, Sosialisasi dan Edukasi Pekerja mengenai Covid-19, antara lain: 1) edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemik Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah informasi yang tidak benar; 2) materi edukasi yang dapat diberikan antara lain: penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya; mengengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul; praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk; alur pelaporan dan pemeriksaan  bila  didapatkan kecurigaan; metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan bannerpamphlet, majalah dinding di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja di pjntu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/what up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan; materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
Pembelajaran dengan sistem shift berarti jumlah peserta didik setiap kelas dibagi dua dan sekolah diselenggarakan dua shift yaitu pagi sampai siang dan siang sampai sore. Resikonya adalah jumlah jam belajar mau tidak mau harus dikurangi, atau jumlah jam untuk setiap mata pelajaran dikurangi pula (selama ini 35 menit sampai dengan 45 menit), bahkan di perguruan tinggi 100 menit. Jika jumlah jam belajar dikurangi berarti ke dalam dan keluasan materi yang diberikan dikurangi pula sehingga mampu mengakomodir jumlah pertemuan yang lebih singkat.
Penyesuaian lain perlu dilakukan seperti kesiapan pendidik, tenaga kependidikan serta sarana prasarana  sekolah sehingga siap melaksanakan The New Normal Learning. Hal lain yang perlu diperhatikan yang perlu disederhanakan terkait penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).  Menurut Mendikbud (2020) Tiga Komponen Inti RPP terdiri dari tujuan pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan asesmen. Penulisan RPP dilakukan dengan efisien dan efektif sehingga guru memiliki lebih banyak waktu untuk mempersiapakan dan mengevaluasi proses pembelajaran itu sendiri.
Mudah-mudahan dengan diberlakukan The New Normal Learning para pendidik mulai merubah mind set dalam pembelajaran dengan disertai protok kesehatan tetap dilaksanakan yang akhirnya proses pembelajaran tetap berjalan dengan tetap memperhatikan kualitas pembelajaran, baik secara online/E-learning, blended learning maupun face to face (tatap muka) di Masa PSBB dan mudah-mudahan Covid-19 segera berakhir dan kehidupan Bangsa Indonesia bisa normal kembali seperti semula. *** Semoga ***.
       

DAFTAR PUSTAKA


Budirahayu, Yuli. 2020. Apa Arti New Normal Corona? Begini Aturan Pencegahan Covid-19 di Tempat Kerja. Dalam Tribunnews.Com. Diakses 26/5/2020.

Makarim, Dadiem Anwar. 2020. Gebrakan Merdeka Belajar. Dalam Kompas.Com. Diakses 26 Mei 2020.

Widodo, Joko. 2020. Bersiap Untuk NEW NORMAL: Kehidupan kita sudah pasti berubah untuk mengatasi risiko wabah ini, itu Keniscayaan. Itulah  yang oleh banyak orang  disebut sebagai new normal atau tatanan kehidupan baru. Dalam TEMPOCO. Diakses 27 Mei 2020. 

Popular Posts