PELINDUNGAN TENAGA KEPENDIDIKAN


ENDANG KOMARA, Prof. Dr., Drs.,  M.SI


Guru Besar LLDIKTI  Tinggi Wilayah IV Dpk  pada Magister Pendidikan IPS STKIP Pasundan, 
Ketua Dewan Pakar ASPENSI, Ketua Dewan Pakar  DPP GNP TIPIKOR, dan Tim Penyusun SOP Pelindungan Tenaga Kependidikan Kemdikbud RI 2019

Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan diharapkan bisa menjadi pegangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan agar lebih tenang dalam melaksanakan tugas profesinya. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2, regulasi tersebut memberikan pelindungan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas yang meliputi pelindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Pada 14 Mei s.d.17 Mei 2019 Prof. Dr Endang Komara, M.Si,  Prof. Dr. Qomariyatus Sholihah, M.Kes dari UNBRAW, Dr Dadang Sundawa, M.Pd dari UPI dan lain-lain ditugaskan oleh Direktur PembinaanTenaga Kependidikan Kemdikbud RI untuk menyusun Standar Operasional  Prosedur (SOP) mengenai Pelindungan Tenaga Kependidikan. Tenaga kependidikan adalah pengelola satuan pendidikan, penilik, pengawas, peneliti, pengembang, tenaga kepustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, pekerja sosial, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan. 
Tenaga kependidikan memegang peranan strategis dalam penyelenggaraan  pendidikan yang bermutu dalam upaya mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugasnya  perlu mendapatkan pelindungan agar dapat bekerja dengan sehat, aman, nyaman dan bermartabat. Berbagai persoalan terkait dengan lemahnya perlindungan tenaga kependidikan sering berhadapan dengan permasalahan yang bisa berimplikasi menjadi masalah hukum, kurang terjaminnya pengembangan profesionalisme, keselamatan dan kesehatan kerja, dan rendahnya pelindungan terhadap inovasinya, sehingga hak kekayaan intelektualnya tidak mendapatkan pengakuan dari Pemerintah yang merugikan tenaga kependidikan secara moril dan materil. Hal itu mengakibatkan terancamnya harkat dan martabat tenaga kependidikan.
Berbagai regulasi  yang mengatur tentang pelindungan tenaga kependidikan telah tersedia, seperti Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan, dan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan  Nomor 6 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Perlindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam pelaksanaan Tugas, ternyata belum menjamin terlaksananya pelindungan terhadap tenaga kependidikan secara optimal.
Menurut Satjipto Raharjo (2000), perlindungan hukum adalah memberikan pengayoman kepada hak asasi manusia yang dirugikan orang lain dan perlindungan tersebut diberikan kepada masyarakat agar mereka dapat  menikmati semua hak-hak yang diberikan oleh hukum. Implikasi perlindungan hukum antara lain, pertama, melindungi tenaga kependidikan dari tindakan hukum atau tindakan kekerasan selama melaksanakan tugas kedinasan di sekolah. Kedua, melindungi tenaga kependidikan dari tindakan penghukuman secara adil atas dugaan kesalahannya dalam menjalankan  tugas profesinya. Ketiga, mentaati atas segala keputusan lembaga yang berwenang mengenai sengketa yang melibatkan tenaga kependidikan.
Tenaga kependidikan sebagai profesi yang berhubungan dengan pendidikan dan bertugas untuk merencanakan, melaksanakan, menilai, mengawasi hingga mengendalikan pendidikan, mempunyai peran yang sangat penting dalam peningkatan mutu pendidikan. Sebagai sebuah profesi tentu ada risiko yang dihadapi  dalam menjalankan tugas keprofesiannya. Karena itu tenaga kependidikan perlu mendapat pelindungan kepada tenaga kependidikan seperti tertuang dalam Pasal 40 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional  mengamanatkan bahwa pendidik dan tenaga kependidikan  berhak memperoleh  perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja, menyebutkan bahwa Kesehatan  dan Keselamatan Kerja (K3) adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja  dan penyakit akibat kerja. K3 harus diselenggarakan di semua tempat kerja, khususnya tempat kerja yang mempunyai risiko bahaya kecelakaan, mudah terjangkit  penyakit dan mempunyai karyawan paling sedikit sepuluh orang.
Pelindungan hak atas kekayaan intelektual adalah upaya pemberian pelindungan kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang berupa pengakuan dan pelindungan atas kekayaan intelektual sebagai karya atau prestasi yang dicapai oleh pendidik dan tenaga kependidikan. Implikasi ha katas kekayaan intelektual antara lain, pertama, membantu tenaga kependidikan untuk memperoleh hak cipta atas kekayaan publikasi ilmiah. Kedua, membantu tenaga kependidikan untuk memperoleh  hak cipta atas karya inovatif. Ketiga, membantu tugas kependidikan untuk memperoleh hak cipta atas hasil karya sastra dan seni. Keempat, membantu tenaga kependidikan untuk memperoleh hak paten atas penciptaan, hasil karya teknologi tepat guna. Kelima, membantu tenaga kependidikan untuk memperoleh hak cipta/paten atas penemuan di bidang IPTEKS, dan serta sejenisnya.
Mudah-mudahan dengan diberlakukannya Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 dapat menciptakan tenaga kependidikan yang efisien, efektif dan konsisten dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Pada gilirannya, peningkatan kualitas tenaga kependidikan meningkatkan akuntabilitas yang pada akhirnya juga akan meningkatkan  kepercayaan masyarakat kepada tenaga kependidikan. *** Semoga ***.