PENDIDIKAN ANTI KORUPSI
ENDANG KOMARA,
Prof, Drs, Dr, M.Si
| |
Guru Besar Sosiologi Pendidikan STKIP Pasundan, dan
Ketua Dewan Pakar DPP GNP TIPIKOR
|
Dalam perkembangan tindak pidana korupsi, baik dilihat dari kuantitas maupun kualitasnya dapat dikatakan bahwa, korupsi di Indonesia tidak lagi merupakan kejahatan biasa (ordinary crimes), tetapi sudah merupakan kejahatan yang sangat luar biasa (extra ordinary crimes). Secara internasional, korupsi diakui sebagai masalah yang sangat kompleks, bersifat sistemis, dan meluas. Centre for Crime Prevention (CICP) sebagai salah satu organ PBB secara luas mendefinisikan korupsi sebagai missus of (public) power for private gain. Artinya korupsi mempunyai dimensi perbuatan yang luas, meliputi tindak pidana suap (bribery), penggelapan (emblezzlement), penipuan (fraud), pemerasan yang berkaitan dengan jabatan (extortion), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), pemanfaatan kedudukan seseorang dalam aktivitas bisnis untuk kepentingan perseorangan yang bersifat ilegal (exploiting aconflict interest, insider trading), nepotisme, komisi ilegal yang diterima oleh pejabat publik (illegal commission), dan kontribusi uang secara ilegal untuk partai politik. Sebagai masalah dunia, korupsi sudah bersifat kejahatan lintas negara (trans national border crime). Oleh karena itu, mengingat kompleksitas serta efek negatifnya, korupsi yang dikategorikan sebagai kejahatan yang luas biasa (extra ordinary crime) memerlukan upaya pemberantasan dengan cara-cara yang luas biasa (extra ordinary measure).
Bagi bangsa Indonesia, korupsi adalah penyakit kronis hampir tanpa obat, menyelusup di segala segi kehidupan dan tampak sebagai pencitraan budaya buruk bangsa Indonesia. Secara sinis, orang bisa menyebut jati diri Indonesia adalah perilaku korupsi, baik dilakukan oleh eksekutif, legislatif maupun pihak swasta. Pencitraan tersebut tidak sepenuhnya benar dalam realitasnya, kompleksitas korupsi dirasakan bukan masalah hukum semata, tetapi merupakan pelanggaran atas hak-hak ekonomi dan sosial masyarakat. Korupsi telah menimbulkan kemiskinan dan kesenjangan sosial yang besar.masyarakat tidak dapat menikmati pemerataan hasil pembangunan dan tidak menikmati hak yang seharusnya diperoleh. Secara keseluruhan korupsi telah memperlemah ketahanan sosial dan ekonomi masyarakat Indonesia.
Pemberantasan korupsi bukan sekadar aspirasi masyarakat luas, melainkan merupakan kebutuhan mendesak (urgent needs) bangsa Indonesia untuk mencegah dan menghilangkan dari bumi pertiwi. Dengan demikian, penegakan hukum pemberantasan korupsi diharapkan dapat mengurangi dan seluas-luasnya menghapuskan kemiskinan. Tujuan pemberantasan tindak pidana korupsi adalah mewujudkan kesejahteraan masyarakat Indonesia yang sudah sangat menderita karena korupsi yang semakin merajalela.
Dalam perspektif pendidikan, setiap manusia memiliki potensi untuk berkembang dan dikembangkan mengenai potensi yang ada dalam dirinya. Upaya yang dinilai efektif untuk mengembangkan potensi tersebut, yaitu aktivitas pendidikan. Menurut Hasan Langgulung (1987), pendidikan dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang individu dan sosial. Berdasarkan sudut pandang individu, pendidikan merupakan upaya mengembangkan potensi individu. Adapun sudut pandang sosial pendidikan yaitu sebagai pewarisan nilai budaya oleh generasi tua ke generasi muda, agar nilai-nilai tersebut dapat dilestarikan. Pendidikan membimbing manusia menjadi manusia yang lebih dewasa secara intelektual, moral, dan sosial, dalam hal ini pendidikan merupakan pemelihara budaya. Dengan demikian, pendidikan dapat dipandang sebagai upaya preventif bagi perkembangan sikap dan perilaku korupsi.
Dilihat dari substantif, pendidikan seperti yang tertuang dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapat dipandang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika bangsa melalui reformasi sosial yang menjadi pemicu terjadinya reformasi kelembagaan. Reformasi kelembagaan ini dapat melindungi secara eksternal kemungkinan terjadinya praktik korupsi, berkembangnya perilaku korupsi, dan pada akhirnya dapat memperbaiki hukum dan penegakkannya serta peningkatan mutu sumber daya manusia. Dalam konteks inilah, pemberantasan korupsi melalui pendidikan perspektif, pendidikan menjadi sangat penting.
Pendidikan merupakan instrumen penting dalam pembangunan bangsa, baik sebagai pengembang dan peningkat produktivitas nasional maupun sebagai pembentuk karakter bangsa (nilai religius, nasionalisme, gotong royong, integritas dan kemandirian). Terlepas dari masalah korupsi sebagai budaya atau bukan, peran pendidikan dapat membantu meningkatkan ketahanan masyarakat dalam menghadapi dan memberantas korupsi di Indonesia.
Di samping itu, pendidikan merupakan sarana atau respons yang tepat untuk meningkatkan ketahanan etika bangsa melalui reformasi sosial yang dapat menjadi pemicu bagi terjadinya reformasi kelembagaan. Reformasi kelembagaan secara eksternal dapat memagari kemungkinan perilaku korupsi, dan reformasi masyarakat secara internal dapat memagari kemungkinan tumbuh dan berkembangnya perilaku korupsi. Semua ini dapat memperbaiki hukum (aspek kelembagaan) dan memperbaiki serta meningkatkan mutu manusia. Dalam konteks inilah, pendidikan menjadi sangat penting. Sudah selayaknya Pemerintah menjadikan pendidikan anti korupsi sebagai pendidikan wajib yang diajarkan di seluruh sekolah dan pendidikan tinggi di Indonesia. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan serta Menristek DIKTI dapat menyusun kurikulum yang mengakomodasinya, baik strategi persuasif, detektif maupun represif. Hal ini sangat mendesak karena sudah banyak kasus korupsi yang terungkap setiap harinya di Indonesia.
Perbaikan sistem birokrasi pemerintahan dan pendidikan anti korupsi merupakan dua hal yang sangat ampuh dalam pemberantasan korupsi. Dengan adanya dua hal tersebut yang dilakukan berkesinambungan, masa depan Indonesia akan bebas dari korupsi. Korupsi adalah parasit bagi bangsa Indonesia, dan bangsa Indonesia akan lebih maju tanpa korupsi. *** Somoga ***.