PENGEMBANGAN KEPROFESIAN BERKELANJUTAN UNTUK MENINGKATAN PROFESIONALISME GURU DI MGMP IPS KOTA CIMAHI Oleh: Prof. Dr. Endang Komara, M.Si (Ketua STKIP Pasundan dan Ketua Korpri Kopertis Wilayah IV)

Abstrak
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan merupakan pengembangan kompetens guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secera bertahan sesuai dengan kebutuhan secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan mencakup kegiatan perencanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karaktersitik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan. Melalui siklus evaluasi, refleksi pengalaman belajar, perencanaan dan implementasi kegiatan pengembangan keprofesian guru secara berkelanjutan diharapkan guru akan mampu mempercepat pengembangan kompetensi pedagogik, professional, social dan kepribadian untuk memajukan karirnya.
Adapun realitasnya masih masih terdapat beberapa guru dalam melaksanakan proses  pembelajaran tidak mencapai hasil yang optimal. Dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional sangat dibutuhkan peran pendidik yang professional. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan pembinaan keprofesian berkelanjutan untuk meningkatkan guru professional di MGMP  IPAS Kota Cimahi. Pengumpulan data dilakukan dengan mencatat arsip atau dokumentasi, observasi dan wawancara. Mengenai keabsahan datanya dilakukan dengan cara triangulasi sumber dan metode.  Adapun analisis datanya dengan menerapkan model analisis interaktif melalui pengumpulan data, reduksi dan penyajian dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk dapat meningkatkan profesionalisme guru di MGMP IPS Kota Cimahi sudah cukup baik, hanya saja belum semuanya maksimal, masih ada beberapa kekurangan dari beberapa guru.
Kata kunci: Pengembangan keprofesian berkelanjutan, profesionalisme guru IPS. 
I.              Pendahuluan
Di era profesionalisme guru, kapabilitas guru menjadi ranah yang harus berkembang secara kontinyu. Butuh kesadaran, kemauan dan tekad setiap insan pendidik untuk senantiasa mengembangkan profesionalismenya. Tanpa ada upaya pengembangan diri secara kontinyu maka pentasbihan sebagai guru profesional tidak memberi value added (nilai tambah) bagi dirinya, organisasi profesinya, dan tentu berakhir pada kualitas pendidikan nasional Indonesia.
Dalam konteks pengembangan profesionalisme guru dikenal dengan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan). Secara umum keberadaan PKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Secara khusus, tujuan PKB seperti dijelaskan oleh Dian Mahsunah, dkk. (2012) adalah, pertama meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Kedua, memutakhirkan komptensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalam  memfasilitasi proses belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang. Ketiga, mewujudkan guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Keempat, menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru, dan kelima, meningkatkan citra, harkat dan martabat profesi guru di masyarakat.
Untuk melaksanakan  PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) dapat ditempuh dengamn banyak cara, antara lain melalui mentoring guru, peer teaching, meningkatkan keterampilan menulis, dan mengikuti seminar atau kegiatan ilmiah lainnya. Secara khusus teknik dan kita pengembangan keprofesian berkelanjutan dapat dilakukan dengan cara pengembangan diri, publikasi ilmiah dan menciptakan karya inovatif.
Sesuai dengan amanat Konstitusi Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Alinea IV bahwa, kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, …
Keterkaitan dengan hal tersebut, maka kebijakan umum pembinaan dan pengembangan guru di Indonesia diawali dengan pascalahirnya Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, diikuti dengan beberapa produk hukum yang menjadi dasar implementasi kebijakan. Di dalam UU ini disebutkan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini berupa pendekatan kualitatif berupa studi kasus tunggal terpancang. Mengingkat bahwa penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses dari fenomena di balik realita yang ada, guna untuk memecahkan permasalahan yang actual, kemudian ditarik kesimpulannya dengan serangkaian kata atau kalimat. Oleh sebab itu, pendekatan penelitian ini menggunakan metode pembahasan induksi. Metode induksi adalah suatu pembahasan dari peristiwa atau hal-hal yang bersifat khusus kemudian disimpulkan secara umum.
Penelitian ini mendeskripsikan mengenai pengembangan keprofesioan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme  guru pada MGMP IPS Kota Cimahi yaitu (1) untuk mengetahui upaya peningkatan profesionalisme guru di MGMP IPS Kota Cimahi (2)  untuk mengetahui  upaya peningkatan profesionalisme guru di MGMP IPS, dan (3)  untuk mengetahui factor-faktor pendorong dan penghambat, serta solusi alternative yang berpengaruh terhadap peningkatan profesionalisme guru di MGMP IPS Kota Cimahi.
II.            Metode Penelitian
Setting lokasi dalam penelitian ini di MGMP IPS Kota Cimahi. Tahap-tahap pelaksanaan kegiatan sejak persiapan sampai dengan  penulisan laporan penelitian secara keseluruhan dilakukan selama kurang lebih empat bulan, mulai Januari 2017 sampai April 2017.
Penelitian ini berjenis kualitatif. Penelitian kualitatif lebih menekankan pada proses yang diambil dari fenomena di balik realita yang ada, kemudian ditarik kesimpulan dengan serangkaian kata atau kalimat. Seperti yang dinyatakan oleh Lexy J. Moleong (2007:6) tentang penelitian kualitatif sebagai berikut:
Penelitian kualittif adalah penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitian misalnya perilaku, persepsi, motivasi, tindakan dan lain-lain, secara holistik dan dengan cara deskripsi dalam bentuk kata-kata dan Bahasa pada suatu konteks khusus yang alamiah dan dengan memanfaatkan berbagai cara alamiah.
Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskritptif karena dilakukan  dalam situasi yang wajar, berusaha memecahkan masalah aktual, serta data yang dikumpulkan umumnya bersifat uraian kata-kata (kalimat). Metode kualitatif lebih didasarkan pada filsafat  fenomenologi yang mengutamakan penghayatan dan berusaha untuk memahami serta menafsirkan makna terhadap  peristiwa  dalam situasi tertentu. Jadi dalam penelitian penelitian ini diharapkan dapat mengungkap berbagai informasi kualitatif dengan deskripsi analisis yang penuh makna, penelitian ini bukan hanya memberi gambaran terhadap fenomena tetapi juga menerangkan hubungan dan mendapatkan makna serta implikasi dari suatu masalah penelitian yang dipecahkan.
Menurut Bungin (2008:76), subjek penelitian adalah  pihak yang memahami informasi objek penelitian sebagai pelaku maupun orang lain, atau  orang yang melakukan sesuatu dan benar-benar  memahami tentang suatu permasalahan yang akan dijadikan penelitian. Subjek dalam penelitian ini adalah guru-guru IPS yang berada di MGMP IPS Kota Cimahi. Menurut Bungin  (2008:76), objek penelitian adalah apa yang menjadi sasaran. Objek dalam  penelitian ini adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan dan peningkatan profesionalisme guru MGMP IPS Kota Cimahi.
Teknik analisis data dalam penelitian  ini berupa analisis data kualitatif bersifat memberi keterangan dan penjelasan dari hasil wawancara yang diperoleh dan dapat digunakan untuk kesimpulan dan saran. Menurut Hamidi (2004:75), unit analisis adalah satuan yang diteliti dimana bisa berupa individu, kelompok, benda atau suatu  latar peristiwa sosial seperti  aktivitas individu atau kelompok sebagai subjek penelitian. Jadi proses  dan teknik analisis yang  digunakan dalam penelitian ini adalah analisis interaktif baik dalam pengumpulan data, reduksi, sajian data sampai  penarikan kesimpulan.
III.          Hasil Penelitian dan Pembahasan
A.  Profesionalisme Guru MGMP IPS Kota Cimahi
Berdasarkan analisis data dari hasil wawancara dan pencatatan dokumen yang telah dilakukan, dapat ditarik kesimpulan bahwa profesionalisme guru MGMP IPS Kota Cimahi  sudah cukup baik, hanya saja belum semuanya maksimal, masih ada beberapa kekurangan dari masing-masing guru.
Profesionalisme guru sudah menjadi tuntutan masyarakat dunia. Pekerjaan guru tidak lagi dipandang sebagai pekerjaan biasa tetapi sudah menjadi pekerjaan profesional. Maka profesionalisme diharapkan dapat menjadi bagian dari kepribadian guru sehingga ia dapat mengembangkan diri sendiri secara otonom. Adapaun motivasinya bukan dari orang lain tetapi berasal dari dalam jiwa seorang guru.
Pembinaan dan Pengembangan profesi guru dapat dilihat pada gambar sebagai berikut:
Gambar 1.1: Milestone Pembinaan  Profesi Guru
Gambar 1. 2: Milestone Pengembangan Profesi Guru
Empat tahap untuk mewujudkan guru profesional yaitu, pertama penyediaan guru berbasis perguruan tinggi. Kedua, induksi guru pemula berbasis sekolah. Ketiga, profesionalisasi  guru berbasis prakarsa institusi, dan keempat, profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani. Arah dan pengembangan profesi dan karir daripada lingkup profesi guru meliputi: Guru (guru mata pelajaran, guru kelas dan guru BK/BP), guru dengan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, dan guru dalam jabatan pengawas satuan pendidikan.
 
Kebijakan pembinaan dan pengembangan guru (profesional, bermartabat, dan sejahtera) meliputi langkah-langkah sebagai berikut: Pertama, kualifikasi, kompetensi, kinerja, kenaikan pangkat, karir, PKBG, harlindungan dan tunjangan. Kedua, rekruitmen, distribusi jumlah dan kualitas. Ketiga, rekonstruksi pendidikan akademik dan profesi guru. Keempat, standar dan pola rekruitmen mahasiswa calon guru (demand driven), intelektual, minat bakat dan sikap.
B.  Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru
Berdasarkan analisis data dari beberapa hasil wawancara dan pencatatan dokumen yang telah dilakukan dapat ditarik kesimpulan bahwa diantara berbagai upaya yang dilakukan guru di MGMP IPS  untuk meningkatkan profesionalisme seperti mengadakan pengawasan dan kedisiplinan, penyediaan sarana yang memadai, mengadakan rapat, penataran, seminar, workshop, imengadakan kunjungan guru-guru antar MGMP dan mengadakan riset dan percobaan.
Peningkatan kompetensi dilakukan melalui reformasi pendidikan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional maupun sosial.
Insan cerdas komprehensif dan kompetitif sesuai dengan Visi Pendidikan Indonesia 2025 yang meliputi: Pertama, cerdas spiritual yang bercirikan beraktualisasi diri melalui olah hati/kalbu untuk menumbuhkan dan memperkuat keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia termasuk budi pekerti luhur dan berkepribadian  yang unggul. Kedua, cerdas emosional dan sosial yang bercirikan yakni beraktualisasi diri melalui olah rasa untuk meningkatkan sensitivitas akan kehalusan dan keindahan seni dan budaya, serta kompetensi untuk mengekpresikannya. Kemudian beraktualisasi diri melalui interaksi sosial yang membina dan memupuk hubungan timbal balik, demokratis, empatik dan simpatik, menjunjung tinggi hak asasi manusia, ceria dana percaya diri, menghargai kebhinekaan dalam  bermasyarakat dan bernegara serta berwawasan kebangsaan dengan kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara. Ketiga, cerdas intelektual, yakni beraktualisasi diri melalui olah pikir untuk memperoleh kompetensi dan kemandirian dalam ilmu pengetahauan dan teknologi serta beraktualisasi melalui intelektual yang kritis, kreatif dan imajinatif. Keempat, cerdas kinestetik, yakni beraktualisasi diri melalui olah raga untuk mewujudkan insan yang sehat, bugar, berdaya tahan, sigap, terampil dan tengginas serta beraktualisasi sebagai insan adiraga.
Kompetitif bercirikan yakni berkepribadian  unggul dan gandrung akan keunggulan, semangat juang tinggi, mandiri, pantang menyerah, pembangun dan pembina jejaring, bersahabat dengan perubahan, produktif, sadar mutu, berorientasi global dan pembelajar sepanjang hayat.
Peran, tugas dan tanggung jawab guru dalam sistem pendidikan. Peran dan tanggung jawab guru yaitu mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mewujudkan masyarakat Indonesia yang maju, adil, makmur, dan beradab. Sedangkan tugas pokok guru sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen yaitu mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Prinsip-prinsip peningkatan kompetensi dan karir yang meliputi: Pertama, demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa. Kedua, satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan mutimakna. Ketiga, suatu proses pembudayaan daan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat. Keempat, memberi keteladanan, membangun kemauan dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.Kelima, memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
Jenis program peningkatan kompetensi dan karir. Peningkatan kompetensi guru dilaksanakan  melalui berbagai strategi dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) dan bukan diklat yang meliputi: Pertama, pendidikan dan pelatihan yang terdiri dari; inhouse training (IHT), program magang, kemitraan sekolah, belajar jarak jauh, pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya, pembinaan internal oleh sekolah dan pendidikan lanjut. Kedua, kegiatan selain pendidikan dan pelatihan yang meliputi; diskusi masalah pendidikan, seminar, workshop, penelitian, penulisan buku/bahan ajar, pembuatan media pembelajaran dan pembuatan karya teknologi/karya seni.
Prinsip Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), yakni PKB dilakukan secara sadar, tidak terjadi secara ad-hoc tetapi berkesinambunga; harus mendorong dan mendukung perubahan, khususnya di dalam praktik dan pengembangan karir guru; mencakup kegiatan perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru.
Dasar Hukum PKB yaitu Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angkja Kreditnya; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sumber PKB dalam sekolah, contohnya program induksi, monitoring, pembinaan observasi pembelajaran, kemitraan pembelajaran, berbagi pengalaman, pengembangan sekolah secara menyeluruh (WSD=whole school development). Jaringan sekolah dapat dilakukan melalui jaringan lintas sekolah seperti KKG, MGMP, KKM, KKKS, MKKS, KKPS, MKPS atau jaringan virtual. Kepakaran luar lainnya dapat dilakukan melalui PPPP-TK, LPMP, LPTK, Asosiasi Profesi dan PKB Provider lainnya.
Mekanisme PKB dapat dilakukan guru mengevaluasi diri  menjelang akhir tahun ajaran, guru melalui proses penilaian kinerja formatif, koordinator  PKB dan guru membuat perencanaan PKB, guru menyetujui rencana kegiatan PKB, guru menerima rencana final kegiatan PKB, guru menjalankan program PKB sepanjang tahun, guru melakukan refleksi kegiatan PKB, guru mengikuti penilaian kinerja sumatif dan menerima perkiraan angka kredit, koordinator PKB melaksanakan monev. kegiatan PKB.
C.  Faktor pendorongn dan Penghambat serta Solusi Alternatif dan Berpengaruh terhadap Peningkatan profesionalisme Guru MGMP IPS 
Berdasarkan analisi  dari hasil wawancara dan pencatatan dokumen yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa faktos penghambat dan pendorong serta solusi alternative yang berpengaruh terhadap upaya peningkatan profesionalisme guru dapat digolongkan menjadi dua hal yaitu: (1) factor internal yang meliputi latar belakang pendidikan guru, pengalaman mengajar guru, dan keadaan kesehatan guru; (2)  factor eksternal yang meliputi: sarana pendidikan, kedisiplinan dan pengawasan.
Beberapa jenis Pengembangan Kompetensi (PKB) dapat dilakukan oleh guru dan di sekolah mereka sendiri. Pertama, dilakukan oleh guru sendiri dengan cara menganalisis umpan balik yang diperoleh dari siswa terhadap pelajarannya; menganalisis hasil pembelajaran (nilai ujian, keterampilkan siswa, dan lain-lain); mengamati dan menganalisis tanggapan siswa terhadap kegiatan pembelajaran; membaca artikel dan buku yang berkaitan dengan bidang dan profesi; dan mengikuti kursus atau pelatihan jarak jauh. 
Kedua, dilakukan oleh guru  bekerjasama dengan guru lain, yakni mengobservasi guru lain; mengajak guru lain untuk mengobservasi guru yang sedang mengajar; mengajar bersama-sama dengan guru lain (team teaching); bersamaan dengan guru lain membahas dan melakukan investigasi terhadap permasalahan yang dihadapi di sekolah; membahas artikel atau buku dengan guru lain; dan merancang persispan mengajar bersama guru lain.
Ketiga, dilakukan oleh sekolah dengan cara training day untuk semua sumber daya manusia di sekolah (bukan hanya guru); berkunjung ke sekolah lain; dan mengundang nara sumber dari sekolah lain atau dari instansi lain.  Komponen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) sesuai Pasdal 11 Huruf C, Permeneg PAN dan RB  Nomor 16 Tahun 2009 melalui pengembangan diri, publikasi ilmiah dan karya inovatif.
Pengembangan diri dilakukan melalui mengikuti diklat fungsional; dan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan atau keprofesian guru. Publikasi ilmiah dapat dilakukan melalui presentasi pada forum ilmiah; melaksanakan publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan ilmu pada bidang pendidikan formal dan; melaksanakan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan pedoman guru. Karya inopvatif dapat dilakukan melalui menemukan teknologi tepat guna; menemukan/menciptakan karya seni; membuat/modifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
Kompetensi merupakan kebulatan penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang ditampilkan melalui unjuk kerja. Kepmendiknas No. 045/U/2002 menyebutkan kompetensi sebagai seperangkat tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sesuai dengan pekerjaan tertentu. Jadi kompetensi guru dapat dimaknai sebagai kebulatan pengetahuan, keterampilan dan sikap yang berwujud tindakan cerdas dan penuh tanggung jawab dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran.
Kebulatan pengetahuan dan keterampilan sebagai pendidik menggambarkan antara lain: Pertama, pedagogik yakni memahami peserta didik, merancang pembelajaran, melaksanakan pembelajaran, merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran, mengembangkan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya. Kedua, profesional yakni menguasai substansi keilmuan yang terkait dengan bidang studi, menguasai struktur dan metode keilmuan. Sedangkan sikap dan tanggung jawab sebagai pendidik menggambarkan kompetensi yang ketiga, kepribadian yang mantap dan stabil, dewasa, arif, berwibawa, berakhlak mulia dan menjadi teladan. Keempat, sosial yaitu berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat.
Profesionalisme berasal dari kata profesi. Dalam Kamus Besaer Bahasa Indonesia Modern, profesi diartikan sebagai pekerjaan yang dilandasi keahlian, ayitu yang berasal dari kata profeteor yang berarti, mengumumkan, menyatakan kepercayaan, menegaskan, membuka, mengakui dan membenarkan. Menurut Hornby (Barnawi dan M. Arifin, 2014:1), profesi itu menunjukkan dan mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu keyakinan (to belief in) atas sesuatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas seseorang. Sedangkan menurut UUGGD profesi merupakan pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi.
Menurut Udin Syaefudin (2012:3), bahwa sesuatu pekerjaan itu  dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut:
1.   Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan oleh masyarakat.
2.   Para pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan tersebut telah memiliki wawasan, pemahaman dan penguasaan pengetahuan serta perangkat teoretis  yang relevan secara luas dan mendalam; menguasai perangkat kemahiran teknis kinerja pelayanan memadai persyaratan standarnya; memiliki sikap profesi dan semangat pengabdian yang positif dan tinggi; serta kepribadian yang mantap dan mandiri dalam menunaikan tugas yang diembannya dengan selalu mempedomani dan mengindahkan kode etika yang digariskan institusi (organisasi) profesinya.
3.   Memiliki sistem pendidikan yang mantap dan mapan berdasarkan ketentuan persyaratan standarnya  bagi penyiapan (preservis) maupun pengembangan (inservise, continuing, development) tenaga pengemban tugas pekerjaan profesional yang bersangkutan; yang lazimnya diselenggarakan pada jenjang pendidikan tinggi berikut lembaga lain dan organisasi profesinya yang bersangkutan.
4.   Memiliki perangkat  kode etik  profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani para anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yang bersangkutan. Kode etik profesional dikembangkan, ditetapkan dan diberdayakan keefektivannya oleh organisasi profesinya yang bersangkutan.
5.   Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesional serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etikanya dan ketentuan organisasinya.
6.   Memiliki jurnal dan sarana publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengembangan para anggotanya serta pengabdian kepadfa masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
7.   Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial (dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).
Berdasarkan pendapat di atas, maka guru harus mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan (PKB) untuk dapat memperkecil jarak antara kompetensi yang dimiliki guru sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya; dikembangkan atas dasar profil kinerja guru sebagai perwujudan hasil Penilaian Kinerja Guru (PKB) yang didukung dengan hasil evaluasi diri.



IV.          Kesimpulan 
Berdasarkan beberapa penjelasan tersebut di atas, maka dapat disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
A.   Secara umum keberadaan PKB bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah atau madrasah yang berimbas pada peningkatan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus, tujuan PK B adalah pertama, meningkatkan kompetensi guru untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Kedua, memutakhirkan kompetensi guru untuk memenuhi kebutuhan guru dalaam memfasilitasi proses belajar peserta didik dalam memenuhi tuntutan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni di masa mendatang. Ketiga, mewujudkan guru yang memiliki komitmen kuat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. Keempat, menumbuhkan rasa cinta dan bangga sebagai penyandang profesi guru dan kelima, meningkatkan citra, harkat dan martabat profesi guru di Indonesia.
B.   Untuk melaksanakan PKB dapat ditempuh dengan banyak cara seperti melalui monitoring guru, peer teaching, meningkatkan keterampilan menulis, dan mengikuti seminar atau kegiatan ilmiah lainnya.
C.  Empat tahap dalam mewujudkan guru profesional yaitu penyediaan guru berbasis perguruaan tinggi; induksi guru pemula berbasis sekolah, profesionalisasi guru berbasis prakarsa institusi, dan profesionalisasi guru berbasis individu atau menjadi guru madani.
D.  Profesionalisme guru di MGMP IPS Kota Cimahi sudah  cukup baik, hanya saja belum semua masksimal, masih ada beberapa kekurangan dari masing-masing guru. Upaya yang dilakukan oleh pihak MGMP IPS  dengan cara pengawasan dan kedisiplinan, penyediaan sarana yang memadai, mengadakan rapat, penataran, workshop, mengadakan kunjungan antar sekolah dan mengadakan riset/percobaan. Factor pendorong dan penghambat yang meliputi factor internal dan eksternal.
  
DAFTAR PUSTAKA

Barnawi dan M. Arifin. 2014. Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan Bagi Guru. Yogyakarta: Gava Media.
Bungin, Burhan. 2008. Analisi Data Penelitian Kualitatif. Jakarta: Raja Grafindo.
Hamidi. 2004. Metodologi Penelitian Kualitatif. Malang: UMM Press.
Mahsunah, Dian. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Yogyakarta: DIVA Press.   
Moleong, Lexy J. 2007. Metode Penelitian Kualitatif. Bandung:  remaja Rosdakarya.
Mulyasa, E. 2013. Uji Kompetensi dan Penilaian Kinerja Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.

Syaefudin, Udin. 2012. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.