MANAJEMEN MUTU PENDIDIKAN TINGGI
Prof. Dr. ENDANG KOMARA, M.Si
| |
Guru Besar LLDIKTI Wilayah IV Dpk pada Magister PIPS STKIP Pasundan,
Ketua Paguyuban Profesor LLDIKTI Wilayah IV, Dewan Pakar ABPPTS Pusat dan Ketua Umum DPP GNP Tipikor
|
Pendidikan bermutu adalah pendidikan yang mampu melakukan proses pematangan kualitas peserta didik yang dikembangkan dengan cara membebaskannya dari ketidaktahuan, ketidakmampuan, ketidakberdayaan, ketidakbenaran, ketidakjujuran dan dari buruknya akhlak, moral dan keimanan. Begitu pula pendidikan pada institusi perguruan tinggi, setidaknya memiliki pengertian dan ruang lingkup yang sama yakni pendidikan tinggi yang bermutu harus mampu mengantarkan out put lulusan memiliki seperangkat pengetahuan, skill, berkarakter atau memiliki kematangan secara intelektual, emosional, kreativitas dan spiritual serta mampu menguasaI dan diterima dalam persaingan dunia kerja yang semakin kompetitif, atau bahkan mampu menciptakan lapangan kerja secara kreatif, inovatif dan produktif pada kawasan global.
Perguruan tinggi dikatakan berkualitas apabila dapat mengantarkan peserta didiknya untuk mampu mengembangkan potensi dirinya sehingga dapat menjadi manusia unggul yang mempunyai wawasan keilmuan yang luas, terampil dalam menguasai teknologi, etos kerja yang tinggi, mempunyai kesadaran hidup sosial, berakhlak karimah serta sehat jasmani dan rohani. Adapun salah satu indikator keberhasilan pendidikan adalah menghasilkan output lulusan yang meningkat kesejahteraan ekonominya, mampu bersaing dengan masyarakat lokal dan global, serta berdedikasi terhadap moral yang tinggi.
Di sisi lain, mutu pendidikan yang lebih ditekankan pada aspek kelembagaan seperti dikemukakan oleh Mulyasa (2012) bahwa, pendidikan bermutu tidak hanya dapat dilihat dari kualitas lulusannya, tetapi juga bagaimana lembaga pendidikan mampu memenuhi kebutuhan pelanggan sesuai dengan standar mutu yang berlaku. Sedangkan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (2019), menegaskan bahwa perguruan tinggi dikatakan bermutu apabila mampu menetapkan dan mewujudkan visi melalui misinya (aspek deduktif) dan perguruan tinggi tersebut mampu memenuhi kebutuhan stakeholders (aspek induktif), yang berupa kebutuhan kemasyarakatan (societas needs), dunia kerja (industrial needs), dan profesional (professional needs).
Dengan demikian mutu pendidikan di sebuah perguruan tinggi pada hakikatnya berhubungan erat dengan aspek lulusan, program yang jelas dan SDM perguruan tinggi yang bersangkutan. Lulusan pendidikan tinggi yang bermutu tampak pada kualitas lulusan yang memiliki wawasan yang luas, kompetensi secara unggulan, berkarakter, serta dapat menembus persaingan kerja secara global. Sedangkan program perguruan tinggi seharusnya direncanakan secara matang, dijalankan melalui proses yang dinamis dan terkontrol dengan tujuan untuk memuaskan setiap pengguna jasa pendidikan. Adapun SDM perguruan tinggi yang bermutu dimiliki oleh setiap tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dengan memiliki seperangkat hard skill dan soft skill yang mendukung mutu perguruan tinggi.
Untuk menciptakan perguruan tinggi (PT di Indonesia sekitar 4.720-an di China sekitar 2.825 PT) yang bermutu tentunya tidak bisa lepas dari aspek manajemen perguruan tinggi yang baik dan berkualitas yang mencakup aspek perencanaan, proses, output (hasil dari kegiatan pendidikan) serta evaluasi. Sebab untuk mencapai hasil pendidikan yang berkualitas ditentukan oleh seperangkat komponen, baik standar nasional pendidikan, standar nasional penelitian maupun standar nasional pengabdian kepada masyarakat. Juga perlunya peran lembaga penjaminan mutu (LPM) pada setiap perguruan tinggi. Karena LPM merupakan penanggungjawab inti atas terselenggaranya kualitas dan jaminan pendidikan mutu pendidikan pada sebuah perguruan tinggi.
Dalam konteks tersebut, perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta realita pendidikan yang semakin meningkat menjadikan setiap perguruan tinggi harus siap mengikuti persaingan secara ketat. Sebab dalam era persaingan itulah, setiap masyarakat memiliki kehendak secara otonom untuk memilih perguruan tinggi yang mampu memberikan kualitas dan jaminan mutu. Melalui tuntutan itulah, perguruan tinggi harus mampu menarik dan meyakinkan secara kualitas agar lembaganya senantiasa diminati oleh masyarakat secara luas. Oleh karena itu, mutu perguruan tinggi menjadi satu-satunya kekuatan dalam menjawab tuntutan tersebut.
Secara teoretik dan praktik, mutu sebuah perguruan tinggi ditentukan oleh manajemen mutu yang di dalamnya memuat perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan mutu sebagai upaya melakukan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kemampuan organisasi perguruan tinggi yang memenuhi standar mutu serta kepuasan stakeholder dan pemangku kepentingan pendidikan tinggi, sehingga kapabilitas suatu perguruan tinggi semakin meningkat serta semakin kuat untuk bertahan dan berkembang dalam situasi lingkungan yang kompetitif.
Manajemen mutu secara praktis menjadi bagian pokok dalam Sistem Penjaminan Mutu Perguruan Tinggi (SPMI) yang dilakukan oleh Lembaga Penjaminan Mutu (LPM). SPMI merupakan kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi yang dilakukan oleh setiap perguruan tinggi secara berkelanjutan (continuous improvement). Adapun sistem penjaminan mutu perguruan tinggi secara prinsipil memiliki peran tugas menjalankan, mengembangkan dan menjaga proses penjaminan mutu secara otonomi melalui suatu sistem yang dirancang, dijalankan dan dikendalikan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan. Sehingga melalui sistem penjaminan mutu internal perguruan tinggi dapat menetapkan dan mewujudkan visi yang telah dirumuskan, mampu menjawab visinya ke dalam sejumlah standar dan standar turunan, serta mampu menerapkan, mengendalikan dan mengembangkan sejumlah standar dan standar turunan guna memenuhi kebutuhan stakeholder. Pencapaian tujuan penjaminan mutu dilakukan oleh SPMI untuk kemudian memperoleh akreditasi melalui sistem penjaminan mutu eksternal (SPME) oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk akreditasi institusi dan Lembaga Akreditasi Mandiri Perguruan Tinggi (LAM-PT) untuk akreditasi program studi.
Menurut Sumardjoko (2010) bahwa prinsip kendali mutu berbasis PDCA (Plan, Do, Check, and Action) mencakup beberapa unsur diantaranya: pertama quality first yakni semua pikiran dan pola tindakan pengelola pendidikan tinggi harus memprioritaskan mutu. Kedua, stakeholder-in yakni semua pikiran dan tindakan pengelola pendidikan harus ditujukan pada kepuasan stakeholders. Ketiga, the next process our is stakeholders yaitu setiap orang yang melaksanakan tugas dalam proses pendidikan tinggi harus menganggap orang lain yang menggunakan hasil pelaksanaan tugasnya sebagai stakeholder-nya yang harus dipuaskan. Keempat, speak with data yaitu setiap pelaksana pendidikan tinggi harus melakukan tindakan dan mengambil keputusan berdasarkan analisis data yang telah diperolehnya bukan berdasarkan rekayasa, dan kelima, upstream management, yaitu semua pengambilan keputusan dilakukan secara partisipatif bukan otoritatif.
Menurut Junaidi (2020), mengenai Pokok-Pokok Kebijakan Merdeka Belajar: Kampus Merdeka antara lain: Pertama pembukaan program studi baru diatur dalam Permendikbud No. 7 tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian. Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta; dan Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Kedua, Sistem Akreditasi Perguruan Tinggi diatur dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi. Ketiga, Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum, diatur dalam Permendikbud No. 4 Tahun 2020 tentang Perubahan Perguruan Tinggi Negeri menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum; dan Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Keempat, hak belajar tiga semester di luar program studi, diatur dalam Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Dengan demikian diharapkan perguruan tinggi dapat menghasilkan jasa akademik (kurikulum, silabus, bimbingan & praktikum), jasa administrasi (akademis dan keuangan), jasa ekstrakurikuler (olahraga, kesenian dan pengembangan karir), serta jasa penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang berupa konsep, ide, teori dan pengetahuan baru yang dapat berguna bagi lingkungan perguruan tinggi maupun masyarakat global. Sehingga akhirnya bisa melahirkan General Education atau literasi manusia sebagai calon pemimpin bangsa dengan tanggung jawab sosial yang kuat (SDM berkualitas), diiantaranya: pertama, mempunyai kompetensi akademik, menguasai literasi baru dan keterampilan abad-21 yang baik, sebagai modal dasar pembangunan nasional dan duinia. Kedua, menjadi warga negara Indonesia yang baik, memiliki moralitas, empati, toleran, problem solvers bagi pembangunan nasional dan dunia. Ketiga, mempunyai hasrat untuk memimpin, mengubah Indonesia dan dunia menjadi lebih baik. ** Semoga ***.
DAFTAR PUSTAKA
Junaidi, Aris. 2020. Perguruan Tinggi Unggul dan STOK Kemendikbud. Dalam Stadium Generale Universitas Negeri Yogyakarta. Yogyakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Mulyasa, E. 2012. Manajemen dan Kepemimpinan Kepala Sekolah. Jakarta: Bumi Aksara.
Sumardjoko, Bambang. 2010. Membangun Budaya Pendidikan Mutu Perguruan Tinggi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.