PERAN ETIKA PROFESI PENDIDIK DALAM MEWUJUDKAN KARAKTER BANGSA

Oleh: 
Prof. Dr. Endang Komara, M.Si dan Dr. Purwadhi, M.Pd. 

Abstrak
Tata kelola pendidikan dalam konteks pengelolaan secara etik mesti menggunakan landasan norma dan moralitas umum yang berlaku di masyarakat. Penilaian Pendidikan tidak saja ditentukan oleh keberhasilan prestasi akademik semata, tetapi keberhasilan itu diukur dengan tolak ukur paradigma moralitas dan nilai-nilai social dan agama. Tolak ukur ini harus menjadi bagian yang integral dalam menilai keberhasilan suatu kegiatan Pendidikan. Etika profesi keguruan adalah aplikasi etika umum yang mengatur perilaku keguruan. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan profesi dalam perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hukum-hukum Pendidikan dan prosedur kependidikan saja yang mendorong perilaku guru itu, tetapi nilai moral dan etika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakan.
Pendidikan karakter merupakan suatu keniscayaan dalam upaya menghadapi berbagai tantangan pergeseran karakter yang dihadapi saat ini. Bertujuan mengembangkan kemampuan seseorang untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari.
Kata kunci: Peran, Etika Profesi Pendidik, Mewujudkan, Karakter Bangsa.

Abstract
The governance of education in the context of ethical management must use the basic norms and general morality that apply in society. Educational assessment is not only determined by the success of academic achievement, but success is measured by the benchmark paradigm of morality and social and religious values. This benchmark must be an integral part in assessing the success of an Educational activity. The teacher professional ethics is an application of general ethics that regulates teacher behavior. The morality norm is a foundation that becomes a professional reference in its behavior. Basic behavior is not only education laws and educational procedures that encourage teacher behavior, but moral and ethical values ​​are also important references that must be used as a basis for policy.
Character education is a necessity in an effort to face the various challenges of character shifts faced today. Aims to develop a person's ability to make good decisions, maintain what is good and realize that goodness in daily life.
Keywords: Role, Professional Ethics of Educators, Realizing, National Character.

I.              PENDAHULUAN
Etika profesi keguruan adalah aplikasi etika umum yang mengatur perilaku keguruan. Norma moralitas merupakan landasan yang menjadi acuan profesi dalam perilakunya. Dasar perilakunya tidak hanya hokum-hukum Pendidikan dan prosedur kependidikan saja yang mendorong perilaku guru itu, tetapi nilai moral dan atika juga menjadi acuan penting yang harus dijadikan landasan kebijakan.
Secara ideal memang diharapkan komitmen aplikasi etika profesi keguruan muncul dari dalam profesi itu sendiri sebagai tuntutan profesionalitas keguruan yang mendasarkan diri pada moralitas, norma, serta hukum dan perundang-undangan. Norma yang dijadikan landasan bagi para pelaku Pendidikan adalah peraturan dan perundang-undangan yang berlaku untuk dipatuhi. Sedangkan moralitas yang dipergunakan sebagai tolak ukur dalam menlai baik buruknya kegiatan Pendidikan yang mereka lakukan adalah cara pandang dan kekuatan diri dan masyarakat yang secara naluri atau insting semua manusia mampu membedakan benar dan tidaknya suatu tindakan yang dilakukan oleh pelaku Pendidikan atas dasar kepentin bersama dalam pergaulan yang harmonis di dalam masyarakat. Dalam konteks ini ada dua acuan landasan yang dipergunakan, seperti dijelaskan oleh Hosnan (2016:17-18), yaitu etika normatif dan deskriptif.
Pertama, etika normatif adalah sikap dan perilaku sesuai norma dan moralitas yang ideal dan mesti dilakukan oleh manusia/masyarakat. Ada tuntutan yang menjadi acuan bagi semua pihak dalam menjalankan fungsi dan peran kehidupan dengan sesame dan lingkungan. Kedua, etika deskriptif adalah objek yang dinilai sikap dan perilaku manusia dalam mengejar tujuan yang ingin dicapai dan bernilai sebagaimana adanya. Nilai dan pola perilaku manusia seperti apa adanya sesuai dengan tingkatan kebudayaan yang berlaku di masyarakat. Kedua, etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan perilaku manusia dana pa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang perilaku atau sikap yang mau diambil. 
Masalah etika merupakan pembahasan yang paling dekat dengan tuntunan agama. Karena di dalam etika menjelaskan tentang perilaku dan sikap yang baik, tidak baik untuk buruk, perilaku yang berdimensi pahala dan dosa sebagai konsekuensi perilaku baik dan buruk atau jahat menurut tuntutan agama dimana di dalamnya menentukan norma dan ketentuan-ketentuannya sebagaimana yang telah dilakukan oleh para ulama fiqih dan ulama kalam  di dalam zamannya.
Wahyu sebagai sistem pengaturan kehidupan manusia merupakan sumber pertama yang melandasi filosofi dalam menentukan kriteria nilai baik dan nilai buruk. Adanya misi Nabi Muhammad dengan landasan Wahyu Alquran  dan hadist, dimana beliau diutus ke muka bumi sebagai rasul guna mengemban amanah untuk memperbaiki atau menyempurnakan akhlak umat manusia. Ini jelas indikasi bahwa masalah etika dalam kehidupan umat Islam adalah yang dicita-citakan dan dibutuhkan oleh umat manusia dalam pergaulan hidupnya dan dalam sikap dan perilakunya terhadap hidup dan kehidupan Bersama dalam megembang fungsi kehidupan di dunia.
Perintah Allah di dalam Alquran memang tidak berhenti hanya pada tataran beribad secara ritual belaka, tetapi juga terkait erat dengan perbuatan-perbuatan baik terhadap sesame manusia dan lingkungan sebagai implementasi dari kesalehan sosial dari umat Islam yang dituntut untuk berlaku baik (beramal shaleh). Di samping itu, Islam dengan wahyu Alquran sangat mencela dan melarang atas perilaku yang buruk dan merugikan terhadap diri sendiri, sesama manusia dan lingkungan. Bahkan Allah sangat melaknat terhadap manusia atau kaum yang melakukan kejahatan dan kemungkaran dan membuat bencana kerusakan di muka bumi ini. Dalam Alquran Surat Muhammad ayat 22 dan 23, Allah berfirman: ‘’Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa, kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-nya telinga mereka dan dibutakan-nya penglihatan mereka”.
Karakter melekat pada setiap individu, yang tercermin pada pola perlaku dalam kehidupan sehar-hari. Karakter seseorang dipengaruhi oleh faktor lingkungan (nurture) dan faktor bawaan (nature). Pendidikan karakter merupakan suatu keniscayaan dalam upaya menghadapi berbagai tantangan pergeseran karakter yang dihadapi saat ini. Pendidikan karakter ini bertujuan mengembangkan kemampuan seseorang untuk memberikan keputusan baik-buruk, memelihara apa yang baik dan mewujudkan kebaikan itu dalam kehidupan sehari-hari dengan sepenuh hati. Karena Pendidikan karakter merupakan suatu habit, maka pembentukan karakter seseorang itu memerlukan communities of character. Peran sekolah sebagai communities of character  dalam Pendidikan karakter sangat penting. Sekolah mengembangkan proses Pendidikan karakter melalui proses pembelajaran, habituasi, kegiatan ekstrakurikuler, dan bekerja sama dengan keluarga dan masyarakat dalam pengembangannya.
Kamus Besar Bahasa Indonesia (Departemen Pendidikan Nasional:2008) mendefinisikan karakter sebagai sifat-sifat kejiwaan, akhlak atau budi pekerti yang membedakan seseorang dari orang lain. Kamus Webster New World Dictionary (Neufeldt: 1984) mendefinisikan karakter sebagai distrinctive trait, distinctive quality, moral strength, the pattern of behavior found in an individual or group. Istilah karakter berasal dari Bahasa Yunani, charassein, yang berarti to engrave atau mengukir. Membentuk karakter diibaratkan seperti mengukir di atas batu permata atau permukaan besi yang keras. Dari sanalah kemudian berkembang pengertian karakter yang diartikan sebagai tanda khusus atau pola perilaku (an individuals pattern of behavior … his moral constitution) (Bohlin, et. al., 2001:1). Istilah ini lebih fokus pada tindakan atau tingkah laku. Ada dua pengertian tentang karakter. Pertama, ia menunjukkan bagaimana seseorang bertingkah laku. Apabila seseorang berperilaku tidak jujur, kejam, atau rakus, tentulah orang tersebut memanifestasikan perilaku buruk. Sebaliknya, apabila seseorang berperilaku jujur, suka menolong, tentulah orang tersebut memanifestasikan karakter mulia. Kedua, sitilah karakter erat kaitannya dengan ‘personality’. Seseorang baru bias disebut ‘orang yang berkarakter’ (a person of character) apabila tingkah lakunya sesuai kaidah moral.
Menurut Allport (1961) mendefinisikan karakter sebagai penentu bahwa seseorang sebagai pribadi (character is personality evaluated). Menurut Freeud (2006) Character is striving system wich underly behavior. Philips (2008:235) mendefinisikan karakter sebagai kumpulan tata nilai yang menuju pada suatu sistem, yang melandasi pemikiran, sikap dan perilaku yang ditampilkan. Al Ghazali (2000) menganggap bahwa karakter lebih dekat dengan akhlak, yaitu spontanitas manusia dalam bersikap, atau perbuatan yang telah menyatu dalam diri manusia sehingga ketika muncul tidak perlu dipikirkan lagi.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa karakter itu berkaitan dengan kekuatan moral, berkonotasi ‘positif’ bukan netral. Jadi orang berkarakter adalah orang yang mempunyai kualitas moral (tertentu) positif.  Dengan demikian, Pendidikan membangun karakter, secara implisit mengandung arti membangun sifat atau pola perilaku yang didasari atau berkaitan dengan dimensi moral yang positif atau yang baik, bukan yang negative atau yang buruk. Hal ini didukung oleh Peterson dan Seligman (2004) yang mengaitkan secara langsung ‘character strength’ adalah bahwa karakter tersebut berkontribusi besar dalam mewujudkan sepenuhnya potensi dan cita-cita seseorang dalam membangun kehidupan yang baik, yang bermanfaat bagi dirinya dan orang lain.
Kementerian Pendidikan Nasional (2010a) dengan memperhatikan berbagai pendefinisian, baik etimologi maupun terminologi, mendefinisikan karakter sebagai nilai-nilai yang khas-baik (tahu nilai kebaikan, mau berbuat baik, nyata berkehidupan baik, dan berdampak baik terhadap lingkungan) yang terpatri dalam diri dan terejawantahkan dalam perilaku. Karakter yang menjadi ciri khas suatu bangsa merupakan karakter bangsa. Philips (2008:223) mengartikan karakter bangsa sebagai kondisi watak yang merupakan identitas bangsa. Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (2010:7) menuliskan. Bahwa karakter bangsa adalah kualitas perilaku kolektif kebangsaan yang khas-baik yang tercermin dalam kesadaran, pemahaman, rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan benegara sebagai hasil olaj piker, olah hati, olah rasa dan karsa, serta olah raga seseorang atau sekelompok orang. Karakter bangsa Indonesia akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas-baik yang akan menentukan perilaku kolektif kebangsaan Indonesia yang khas baik yang tercermin dalam kesadaran, pemahaman,  rasa, karsa, dan perilaku berbangsa dan bernegara Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma Undang-Undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945, keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika, dan Komitmen Negara Kesatuan Rpublik Indonesia (NKRI). Karakter bangsa dibangun berlandaskan Pancasila, sehingga berdasarkan Ketuhanan yang Maha Esa, menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, mengedepankan persatuan Indonesia, menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia, serta mengedepankan keadilan dan kesejahteraan rakyat. 

II.            Pembahasan
A.  Peran Etika Profesi Pendidik
Untuk menjadi guru professional tidak mudah, harus memiliki syarat-syarat khusus dan harus mengetahui seluk-beluk teori Pendidikan. Begitu juga ternyata untuk menjadi seorang guru (yang dapat digugu dan ditiru) tidaklah mudah seperti yang dibayangkan orang selama ini. Mereka menganggap hanya dengan pegang kapur dan membaca buku pelajaran, maka cukup bagi mereka untuk berprofesi sebagai guru. Pertama, bersangkutan dengan profesi. Kedua, memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya. Ketiga, mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Menurut de George (Hosnan, 2016:6), profesi adalah pekerjaan yang dilakukan sebagai kegiatan pokok untuk menghasilkan nafkah hidup dan yang mengandalkan suatu keahlian. Professional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi. Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui Pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut. Kebanyakan  kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi.
Dari beberapa pengertian tentang etika profesi, sebagaimana telah dijelaskan di atas, maka dapat dipahami sebagai berikut: Pertama, merupakan hasil pengaturan dari profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar. Kedua, dapat berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Ketiga, merupakan rumusan norma moral manusia yang mengemban profesi itu. Keempat, tolak ukur perbuatan anggota kelompok profesi. Kelima, merupakan upaya pencegahan berbuat yang tidak etis bagi anggotanya.
Berikut ini adalah beberapa hal tentang etika profesi yakni, pertama, memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri. Kedua, memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya, dan lingkungan. Ketiga,  mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional. Keempat, mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling. Kelima, mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengna pihak terkait. Keenam, memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya. Ketujuh, memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip, evaluasi  Pendidikan.
Tuntutan dasar etika profesi luhur yang pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Selanjutnya B. Kieser (Hosnan, 2016:7) menuliskan: ‘’Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para professional wajib membaktikan keahlian mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang professional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien’’. Kedua,  adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya, hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apa pun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian, profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang diikrarkannya, bukan semata-mata segi materi belaka.
    Seorang guru yang mengajar karena panggilan jiwanya, ada misi untuk mengantarkan mereka (anak didiknya) kepada kehidupan yang lebih baik secara intelektual dan sosial, bukan sekedar karena profesi gurulah pekerjaan yang paling mudah didapatkan, makai a akan bias mengalirkan energi kecerdasan kemanusiaan, dan kemuliaan yang besar dalam dada setiap muridnya, bahkan sudah ia meninggal. Guru yang mengajar dengan mental seorang pendakwah sekaligus pengasuh, bukan dengan mental tukang teriak untuk mendapat upah bulanan bernama gaji, akan mampu menyediakan cadangan energi agar tetap lembut menghadapi murid yang membuat kening berkerut.
Guru selalu mendarmabaktikan tenaga dan pikirannya demi kemajuan Pendidikan, dan mereka juga ikhlas dalam melakukannya. Guru juga tidak menuntut balas jasa, karena pekerjaannya itu bukan bisnis yang harus ada kalkulasi untung dan rudi. Tapi yang dituntut guru Cuma satu, yakni keadilan akan haknya sebagai warga negara, sebagai pegawai, dan sebagai pemangku profesi yang sangat mulia dan berat sekali tanggung jawabnya. Oleh karena itu,  dalam sejarah Pendidikan, tentu seorang gurulah yang paling awal muncul, baru kemudian murid dan infrastruktur lain yang terkait dengan paradigma pengelolaannya. Setelah terciptanya Pendidikan baru kemudian berkembang kurikulum yang berkaitan dengan manajemen Lembaga Pendidikan, seperti bangunan sekolah, kepala sekolah, karyawan dan sebagainya.
Prinsip etika profesi meliputi, pertama, tanggung jawab. Terdapat dua tanggung jawab yang diemban, yakni terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya, yaitu dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya. Kedua, keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya. Ketiga, otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum professional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Dari beberapa pengertian, cara pandang, dan teori etika di atas, maka dapat diklasifikasi dan diidentifikasi bahwa etika dapat dirinci dengan jenis dan pengelompokkan berikut: etika umum dan etika khusus. Etika umum adalah etika landasan perilaku yang dijadikan sebagai pedman umum yang diberlakukan kepada semua unsur di dalam masyarakat. Etika ini merupakan acuan yang dipakai oleh keseluruhan aktivitas yang dilakukan oleh semua individua tau kelompok institusi. Misalnya menipu, mengambil hak orang lain atau mencuri adalah perbuatan yang tidak terpuji (tidak etis). Menolong atau membantu orang lain merupakan perbuatan terpuji (sesuai dengan moral etika), dan lain-lain.
Etika khusus adalah etika yang khusus diberlakukan pada hal berikut ini. Pertama,individu saja yang disebut etika individu, yaitu menyangkut etika terhadap diri sendiri, perlakuan etik yang semestinya dilakukan oleh individu yang bersangkutan terhadap diri sendiri, yang menguntungkan terhadap diri sendiri, misalnya diri sedniri jangan dirusak dengan mengkonsumsi obat terlarang yang berusak badan dan jiwa. Etika memelihara dan menjaga kesehatan diri sendiri dengan minum vitamin, dan lain-lain. Kedua, sosial atau masyarakat, yaitu etika yang menyangkut kepentingan antarsesama manusia, menyangkut kepentingan orang lain karena berinteraksi dengan orang lain. Etika social diklasifikasi menjadi berikut: etika terhadap sesame, etika keluarga, etika politik, etika lingkungan hidup dan etika profesi.      
B.  Karakter Bangsa
Karakter bangsa sebagai kondisi watak yang merupakan identitas bangsa Indonesia yang berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika, dan komitmen negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Karakter bangsa dibangun berlandaskan Pancasila, sehingga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi kemanusiaan yang adil dan beradab, mengedepankan persatuan Indonesia, menjunjung tinggi demokrasi dan Hak Asasi Manusia, serta mengedepankan keadilan dan kesejahteraan rakyat.
Menurut Komalasari dan Didin Saripudin (2017:3), bentuk karakter bangsa meliputi: karakter individual, privat dan karakter public, karakter cerdas,dan karakter baik. Pertama, karakter individual, secara koheren memancar dari hasil olah piker, olah hati, olah rasa dan karsa serta olah raga yang mengandung nilai, kemampuan, kapasitas moral dan ketegaran dalam menghadapi kesulitan dan tantangan. Secara psikologis individu dimaknai sebagai hasil keterpaduan empat bagian sesuai dengan yang dikemukakan Kementerian Pendidikan Nasional (2010a), yaitu ‘’olah hati, olah pikir, olah raga, olah rasa dan karsa’’. Olah hati berkenaan dengan perasaan sikap dan keyakinan/keimanan menghasilkan karakter jujur dan bertanggungjawab. Olah pikir berkenaan dengan proses nalar guna mencari dan menggunakan pengetahuan secara kritis, kreatif, dan inovatif menghasilkan pribadi cerdas. Olah raga berkenaan dengan proses persepsi, kesiapan, peniruan, manipulasi, dan penciptaan aktivitas baru disertai sportivitas menghasilkan sikap bersih, sehat dan menarik. Olah rasa dan karsa berkenaan dengan kemauan dan kreativitas yang tercermin dalam kepedulian, citra, dan penciptaan kebaruan menghasilkan kepedulian dan kreativitas.
Kedua, karakter privat dan karakter publik. Konsep lain yang ditemukan mengenai definisi karakter yang terkait  dengan kompetensi kewarganegaraan pada aspek civic disposition. Branson (1998:23) menegaskan bahwa ‘’civic disposition (watak kewarganegaraan) mengisyaratkan pada karakter publik maupun privat yang penting bagi pemeliharaan dan pengembangan demokrasi konstitusional. 
Karakter privat seperti bertanggung jawab moral, disiplin diri dan penghargaan terhadap harkat dan martabat manusia dari setiap individu adalah wajib. Karakter publik juga tidak kalah penting. Kepedulian sebagai warga negara, kesopanan, mengindahkan aturan main (rule of law), berpikir kritis, dan kemauan untuk mendengar, bernegoisasi dan berkompromi merupakan karakter yang sangat diperlukan agar demokrasi berjalan sukses.
Secara singkat karakter publik dan privat itu dapat dideskripsikan sebagai berikut (Branson, 1998:23-25), menjadi anggota masyarakat yang independent; memenuhi tanggung jawab personal kewarganegaraan di bidang ekonomi dan politik; menghormati harkat dan martabat kemanusiaan tiap individu; berpartisipasi dalam urusan-urusan kewarganegaraan secara efektif dan bijaksana; mengembangkan berfungsinya demokrasi konstitusional secara sehat.
Ketiga, karakter cerdas. Menurut Budimansyah (2010:33) mengemukakan tentang karakter cerdas dengan penjelasan sebagai berikut: Setiap individu memiliki kecerdasan dalam taraf tertentu yang tercermin dari perilakunya yang aktif, objektif, analitis, aspiratif, kreatif dan inovatif, dinamis dan antisipatif, berpikir terbuka dan maju, serta mencari solusi. Kecerdasan tersebut diimplementasikan dalam berbagai bidang kehidupan ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, agama, dan pertahanan keamanan, serta dalam berbagai bidang wilayah kehidupan pribadi, keluarga, social, kewarganegaraan dan global.
Kontribusi kecerdasan seseorang dalam perilaku berkarakter sangatlah besar. Banyak diantara mereka brilliant, namun hanya sebatas prestasi akademik artinya IQ-nya saja yang tinggi tetap rendah dalam kecerdasan emosi (Emosional Intelligence) dan kecerdasan adversitas (Adversity Quetient). Sehingga menurut Goleman (2002) kontribusi IQ paling banyak 20% saja terhadap keberhasilan hidup seseorang 80% sisanya ditentukan oleh sekumpulan faktor yang disebutnya kecerdasan emosi bersamaan dengan kecerdasan spiritual. Oleh karena itu, baiknya karakter itu diiringi dengan kecerdasan yang seimbang sehingga ketiganya baik IQ, EQ, maupun SQ seiring sejalan dalam membentuk karakter cerdas seseorang.
Keempat, karakter baik. Konsep karakter baik merujuk pada konsep yang dikemukakan Aristoteles (1987) sebagai ‘’ … the file orright conduct-right conduct in relation to other persons and in relation to oneself” atau kehidupan berperilaku baik/penuh kebajikan, yakni berperilaku baik terhadap pihak lain (Tuhan yang Maha Esa, manusia dana lam semesta) dan terhadap diri sendiri. Lickona (1992) membagi kebajikan 9the virtuous) seperti pengendalian diri (self control) dan kesabaran (moderation); dan kebajikan terhadap orang lain (other-oriented virtuous) seperti kesediaan berbagi (generosity) dan merasakan kebaikan (compassion).
     
III.          Penutup
Berdasarkan beberapa penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan sebagai berikut:
A.   Etika profesi keguruan merupakan etika umum, nilai dan moralitas umum yang terdiri dari; etika deontology, etika teologi, etika konsekuensialis, dan etika non-konsensialis.
B.   Etika profesi eorang guru harus memiliki kepribadian yang tangguh, memiliki wawasan kependidikan, mempu melaksanakan parktik bimbingan dan konseling secara profesional, mampu memecahkan berbagai persoalan, memiliki wawasan psiko sosial kependidikan, dan memiliki pengetahuan tentang hakikat-tujuan-prinsip evaluasi Pendidikan.
C.  Karakter bangsa Indonesia berdasarkan nilai-nilai Pancasila, norma Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, keberagaman dengan prinsip Bhineka Tunggal Ika, dan komitmen Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

DAFTAR PUSTAKA


Al-Ghazali, I. 2000. Mengobati Penyakit Hati membangu Akhlak Mulia, alih Bahasa: Muhammad Al-Baqir, Bandung: Krisma.

Allport, G. 1961. Personality. New York: Holt, Rinehart and Winston.

Aristoteles. 1987. The Poetes of Aristoteles. London: Duckworth.     

Bohlin, K.E., farmer, D., & Ryan, K. 2001. Building Character in School Resource Guide. San Fransisco: Jossey Bass.

Branson, M.S. 1998. The Role of Civic Education. Calabasas: Center of Civic Education. 

Budimansyah, D. 2008. Revitalisasi Pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan melalui Praktik Belajar Kewarganegaraan (Project Citizen), Jurnal Acta Civicus, 1 (2): 179-198.

Freeud, S. 2006. Pengantar Umum Psikoanalisis. Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 

Goleman, D. 2002. Kecerdasan Emosional. Jakarta: PT. Gramedia Pustaka Utama.
Hosnan, M. 2016. Etika Profesi Pendidik: Pembinaan dan Pemantapan Kinerja Guru, Kepala Sekolah, serta Pengawas Sekolah. Bogor: Ghalia Indonesia.

Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat. 2010. Kebijakan Nasional Pembangunan Karakter Bangsa Tahun 2010-2025. Jakarta: Kementerian Kordinator Kesejahteraan Rakyat.

Kementerian Pendidikan Nasional. 2010a. Desain Induk Pendidikan Karakter. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.

Komalasari, Kokom dan Didin Saripudin. 2017. Pendidikan Karakter: Konsep dan Aplikasi Livinf ValuesEducation. Bandung: Refika Aditama.

Lickona, T. 1992. Educating for Character How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. New York-Toronto_London-Sydney-Auckland: Bantam Books.

Neufeldt, V. 1984. Webster’s New World Dictionary. New York: Webster’s New World Dictionary.

Peterson, C & Seligman, M.E.P. 2004. Character Strengths and Virtues a Handbook and Classification, Washington, D.C.: APA Press and Oxford University Press.

Philips, S. 2008. Refleksi Karakter Bangsa. Jakarta: Gramedia.